KESIAPSIAGAAN BENCANA

 


Menurut PP No. 21 Tahun 2008 adalah serangkaian kegiatan yg dilakukan untuk antisipasi bencana melalui pengorganisaisan serta langkah yang tepat dan berdaya guna. Cakupan tindakan kesiapsiagaan adalah:

1.      Pengetahuan terhadap tindakan yang perlu dilakukan saat terjadinya bencana

2.      Pengetahuan terhadap cara melakukannya

3.      Penyediaan kelengkapan alat yang tepat

Jenis-jenis kesiapsiagaan

1.      Pengetahuan tentang bencana (knowledge and attitude)

2.      Kebijakan (policy statement)

3.      Perencanaan kedaruratan (emergency planning)

4.      Sistem peringatan (warning system) untuk membangun informasi dan peringatan dini terhadap potensi terjadinya bencana.

5.      Mobilitas sumber daya, tidak hanya sumber daya manusia akan tetapi juga sumber daya material disalurkan agar segera diterima oleh korban bencana.

Tujuan Kesiapsiagaan

Secara umum, kesiapsiagaan bertujuan untuk antisipasi kemungkinan terjadinya bencana untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dan berubahnya tata kehidupan masyarakat. Sedangkan tujuan khusus kesiapsiagaan adalah untuk penanganan ancaman, kerentanan lebih cepat dan tepat, peningkatan kemampuan dalam pengelolaan bencana yang akan terjadi, penambahan kerjasama antara pihak pendukung, serta meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana.

Siklus Kesiapsiagaan

Siklus ini adalah suatu rangkaian kegiatan kesiapsiagaan yang menyeluruh dan dilakukan secara berkala dan berulang. Tahapan dalam siklus bencana adalah 1) perencanaan 2) pengorganisasian dan penyediaan sumber daya 3) pelatihan 4) evaluasi dan 5) tindakan perbaikan.

Referensi : 

— Adinyoso, W. 2018. Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENILAIAN RESIKO BENCANA

Jenis dan Karakteristik Ancaman Bencana