KESIAPSIAGAAN BENCANA
Menurut PP No. 21 Tahun 2008 adalah serangkaian kegiatan yg dilakukan untuk antisipasi bencana melalui pengorganisaisan serta langkah yang tepat dan berdaya guna. Cakupan tindakan kesiapsiagaan adalah:
1.
Pengetahuan terhadap tindakan yang perlu
dilakukan saat terjadinya bencana
2.
Pengetahuan terhadap cara melakukannya
3.
Penyediaan kelengkapan alat yang tepat
Jenis-jenis kesiapsiagaan
1.
Pengetahuan tentang bencana (knowledge and
attitude)
2.
Kebijakan (policy statement)
3.
Perencanaan kedaruratan (emergency
planning)
4.
Sistem peringatan (warning system) untuk
membangun informasi dan peringatan dini terhadap potensi terjadinya bencana.
5.
Mobilitas sumber daya, tidak hanya sumber
daya manusia akan tetapi juga sumber daya material disalurkan agar segera diterima
oleh korban bencana.
Tujuan Kesiapsiagaan
Secara
umum, kesiapsiagaan bertujuan untuk antisipasi kemungkinan terjadinya bencana
untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dan berubahnya
tata kehidupan masyarakat. Sedangkan tujuan khusus kesiapsiagaan adalah untuk
penanganan ancaman, kerentanan lebih cepat dan tepat, peningkatan kemampuan
dalam pengelolaan bencana yang akan terjadi, penambahan kerjasama antara pihak
pendukung, serta meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana.
Siklus Kesiapsiagaan
Siklus
ini adalah suatu rangkaian kegiatan kesiapsiagaan yang menyeluruh dan dilakukan
secara berkala dan berulang. Tahapan dalam siklus bencana adalah 1) perencanaan
2) pengorganisasian dan penyediaan sumber daya 3) pelatihan 4) evaluasi dan 5)
tindakan perbaikan.
Referensi :
— Adinyoso, W. 2018. Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar