KONSEP MANAJEMEN BENCANA
KONSEP MANAJEMEN BENCANA
Manajemen bencana sering juga disebut pengelolaan resiko atau manajemen
resiko. Konsep pengelolaan resiko bencana memiliki proses sebagai berikut.
PROSES :
a.
Penilaian resiko Manajemen bencana mengalami
perkembangan
b.
Pengelolaan resiko
c.
Komunikasi resiko sebagai bagian penting
dari manaemen resiko bencana
Perkembangan manajemen bencana sebelum modern bersamaan dengan awal
terjadinya bencana dan pengelolaan bencana telah dimulai pada saat itu. Manajaemen
Bencana masa modern yang telah dilakukan hampir di seluruh dunia, akan tetapi
didominasi oleh pendekatan respon pada saat bencana.
5 model Manajemen Bencana menurut Sudibyakto (2017) dan Oxfam (2012) :
1.
Disaster Mangement Continuum Model, model
paling populer dan terdiri dari tahapan manajemen bencana yang meliputi emergency,
relief atau tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, preparedness
dan early warning.
2.
Pre-during post disaster model,
membagi ke tahap kegiatan sebelum bencana, pada saat bencana terjadi, dan setelah
bencana. Model ini sering digabung dengan Disaster Mangement Continuum Model.
3.
Contract expand model, model
ini berasumsi seluruh tahap yang ada pada manajemen bencana seharusnya tetap
dilaksanakan pada daerah yang rawan bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan
tidak bencana adalah saat bencana tahap tertentu lebih dikembangkan yaitu emergency
dan relief, sementara tahap lain kurang ditekankan.
4.
The crunch and release model,
menekankan pada upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana. Bila masyarakat
tidak rentan maka kemungkinan terjadinya bencana juga kecil, meski ancaman atau
bahaya tetap terjadi.
5.
Disaster risk reduction framework,
menekankan pada upaya manajemen bencana pada identifikasi resiko bencana baik secara
kerentanan maupun hazard.
Siklus Manajemen Bencana
Dalam siklus manajemen
bencana ada pra-bencana yaitu bisa dilakukan dengan pencegahan, mitigasi dan
kesiapsiagaan, kemudian apabila terjadi bencana maka manajemen yang dilakukan
adalah tanggap darurat. Lalu ketika bencana sudah terjadi bisa dilakukan
rehabilitasi dan rekonstruksi untuk
Pengelompokkan Tindakan dalam Pengelolaan Bencana
Pra Bencana apabila situasinya tidak ada bencana
maka bisa dilakukan pencegahan, perencanaan, pendidikan, penelitian,
pengurangan resiko. Sedangkan jika ada potensi terjadi bencana maka yang harus
dilakukan adalah mitigasi, peringatan dini dan keiapsiagaan.
Ketika bencana
terjadi atau tanggap darurat yang harus dikaji adalah kajian cepat, mengecek
status keadaan darurat, mengevakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar dan
perlindungan. Ketika pasca bencana direhabilitasi dan direkonstruksi bisa
memulihkan dalam sarana dan prasarana sosial ekonomi kesehatan kamtib dan
lingkungan.
Tahapan Pengelolaan Bencana
1.
Perencanaan (Planning)
2.
Pengorganisasian (Organizing)
3.
Kepemimpinan (Leadership)
4.
Pengoordinasian (Coordinating)
5.
Pengendalian (Controlling)
6.
Pengawasan (Supervising)
7.
Penganggaran (Budgeting)
8.
Keuangan (Financing)
Tahapan
Perencanaan untuk Pengelolaan
1.
Pengenalan dan pengkajian bahaya, hal
ini digunakan sebagai landasan penanggulangan bencana di suatu kawasan. Upaya
yang dapat dilakukan unuk pengurangan resiko bencana adalah memperkecil ancaman
kawasan, mengurangi kerentanan kawasan yang terancam, dan meningkatkan
kapasitas kawasan yang terancam.
2.
Pengenalan kerentanan, kerentanan adalah
keadaan manusia yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman.
3.
Analisis kemungkinan dampak bencana,
yang dapat diketahui dengan menggabungkan haisl identifikasi kajian bencana,
kerentanan, dan kapasitas dari masyarakat dalam menghadapi bencana.
4.
Pilihan tindakan penanggulangan bencana
adalah upaya yang akan dilakukan berdasarkan perkiraan ancaman bahaya yang akan
terjadi dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
5.
Mekanisme penanggulangan dampak bencana.
Proses penanggulangan bencana adalah 1) tahap prabencana 2) saat tanggap
darurat dan 3) pasca bencana
6.
Alokasi tugas dan peran instansi, hal
ini harus jelas dan terdistribusi sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Bencana
Menurut PP No. 21 Tahun 2008 menjelaskan pemantauan
kegiatan pengelolaan becana diperlukan sebagai upaya untuk melihat secara terus
menerus proses penanggulangan bencana yang dilakukan. Sedangkan evaluasi adalah
membandingkan realisasi, keluaran dan hasil terhadap rencana dan standar.
Evaluasi dlakukan secara berkala untuk menilai hasil yang dicapai melalui
pelaksanaa program dan kegiatan pengurangan resiko bencana serta efektivitas
dan efisiensi program dan kegiatan tersebut.
— Adinyoso, W. 2018. Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar