KONSEP MANAJEMEN BENCANA

 


KONSEP MANAJEMEN BENCANA

Manajemen bencana sering juga disebut pengelolaan resiko atau manajemen resiko. Konsep pengelolaan resiko bencana memiliki proses sebagai berikut.

PROSES :

a.      Penilaian resiko Manajemen bencana mengalami perkembangan

b.      Pengelolaan resiko

c.       Komunikasi resiko sebagai bagian penting dari manaemen resiko bencana

Perkembangan manajemen bencana sebelum modern bersamaan dengan awal terjadinya bencana dan pengelolaan bencana telah dimulai pada saat itu. Manajaemen Bencana masa modern yang telah dilakukan hampir di seluruh dunia, akan tetapi didominasi oleh pendekatan respon pada saat bencana.

5 model Manajemen Bencana menurut Sudibyakto (2017) dan Oxfam (2012) :

1.      Disaster Mangement Continuum Model, model paling populer dan terdiri dari tahapan manajemen bencana yang meliputi emergency, relief atau tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, preparedness dan early warning.

2.      Pre-during post disaster model, membagi ke tahap kegiatan sebelum bencana, pada saat bencana terjadi, dan setelah bencana. Model ini sering digabung dengan Disaster Mangement Continuum Model.

3.      Contract expand model, model ini berasumsi seluruh tahap yang ada pada manajemen bencana seharusnya tetap dilaksanakan pada daerah yang rawan bencana. Perbedaan pada kondisi bencana dan tidak bencana adalah saat bencana tahap tertentu lebih dikembangkan yaitu emergency dan relief, sementara tahap lain kurang ditekankan.

4.      The crunch and release model, menekankan pada upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana. Bila masyarakat tidak rentan maka kemungkinan terjadinya bencana juga kecil, meski ancaman atau bahaya tetap terjadi.

5.      Disaster risk reduction framework, menekankan pada upaya manajemen bencana pada identifikasi resiko bencana baik secara kerentanan maupun hazard.

Siklus Manajemen Bencana

Dalam siklus manajemen bencana ada pra-bencana yaitu bisa dilakukan dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan, kemudian apabila terjadi bencana maka manajemen yang dilakukan adalah tanggap darurat. Lalu ketika bencana sudah terjadi bisa dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk     

Pengelompokkan Tindakan dalam Pengelolaan Bencana

Pra Bencana apabila situasinya tidak ada bencana maka bisa dilakukan pencegahan, perencanaan, pendidikan, penelitian, pengurangan resiko. Sedangkan jika ada potensi terjadi bencana maka yang harus dilakukan adalah mitigasi, peringatan dini dan keiapsiagaan.

Ketika bencana terjadi atau tanggap darurat yang harus dikaji adalah kajian cepat, mengecek status keadaan darurat, mengevakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan. Ketika pasca bencana direhabilitasi dan direkonstruksi bisa memulihkan dalam sarana dan prasarana sosial ekonomi kesehatan kamtib dan lingkungan.

Tahapan Pengelolaan Bencana

1.      Perencanaan (Planning)

2.      Pengorganisasian (Organizing)

3.      Kepemimpinan (Leadership)

4.      Pengoordinasian (Coordinating)

5.      Pengendalian (Controlling)

6.      Pengawasan (Supervising)

7.      Penganggaran (Budgeting)

8.      Keuangan (Financing)

Tahapan Perencanaan untuk Pengelolaan

1.      Pengenalan dan pengkajian bahaya, hal ini digunakan sebagai landasan penanggulangan bencana di suatu kawasan. Upaya yang dapat dilakukan unuk pengurangan resiko bencana adalah memperkecil ancaman kawasan, mengurangi kerentanan kawasan yang terancam, dan meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam.

2.      Pengenalan kerentanan, kerentanan adalah keadaan manusia yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman.

3.      Analisis kemungkinan dampak bencana, yang dapat diketahui dengan menggabungkan haisl identifikasi kajian bencana, kerentanan, dan kapasitas dari masyarakat dalam menghadapi bencana.

4.      Pilihan tindakan penanggulangan bencana adalah upaya yang akan dilakukan berdasarkan perkiraan ancaman bahaya yang akan terjadi dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan.

5.      Mekanisme penanggulangan dampak bencana. Proses penanggulangan bencana adalah 1) tahap prabencana 2) saat tanggap darurat dan 3) pasca bencana

6.      Alokasi tugas dan peran instansi, hal ini harus jelas dan terdistribusi sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Bencana

Menurut PP No. 21 Tahun 2008 menjelaskan pemantauan kegiatan pengelolaan becana diperlukan sebagai upaya untuk melihat secara terus menerus proses penanggulangan bencana yang dilakukan. Sedangkan evaluasi adalah membandingkan realisasi, keluaran dan hasil terhadap rencana dan standar. Evaluasi dlakukan secara berkala untuk menilai hasil yang dicapai melalui pelaksanaa program dan kegiatan pengurangan resiko bencana serta efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan tersebut.


 Referensi : 

— Adinyoso, W. 2018. Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESIAPSIAGAAN BENCANA

PENILAIAN RESIKO BENCANA

Jenis dan Karakteristik Ancaman Bencana