Mitigasi Bencana
Mitigasi
Bencana
Mitigasi bencana adalah salah satu
tahapan dalam manajemen bencana. Dalam fase pra bencana terdapat kegiatan
mitigasi bencana.
Pengertian
Mitigasi Bencana
Mitigasi bencana berdasarkan UU No. 24
Tahun 2007 adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik
melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana. Dalam kata lain, mitigasi bencana adalah aktifitas
atau usaha yang dilakukan untuk mengurangi korban ketika bencana terjadi baik
korban jiwa maupun harta. Sebagai mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam dalam
mitigasi bencana adalah sebagai pendamping masyarakat dalam menyadarkan
masyarakat dan memberikan pendidikan terhadap pentingnya berantisipasi dalam
menghadapi terjadinya bencana.
Tujuan
Mitigasi Bencana
Tujuan dilakukannya mitigasi bencana
adalah untuk mengurangi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh bencana
khususnya bagi masyarakat. Selain itu, tujuan mitigasi bencana adalah sebagai
landasan atau pedoman untuk perencanaan pembangunan. Tujuan lain adalah untuk
meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak
atau resiko sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman.
Jenis-Jenis
Mitigasi Bencana
- Mitigasi Struktural; yang melibatkan tindakan yang berupa
pembangunan, rekayasa perubahan fisik, dan perbaikan untuk mengurangi resiko.
Jenis mitigasi bencana ini bisa dengan cara sebagai berikut.
1. Memperkokoh
ketahanan kontruksi bangunan
2.
Peraturan
kode bangunan
3.
Relokasi
4.
Modifikasi
struktur bangunan
5.
Pembangunan
tempat penampungan korban
-
Mitigasi Non-Struktural; penguranagn kemungkinan resiko melalui
rekayasa terhadap perilaku manusia diantaranya perubahan perilaku terhadap
alam. Hal yg bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
1.
Penetapan
peraturan
2.
Disinsentif
terhadap kawasan yang beresiko tinggi
3.
Pengendalian
kepadatan penduduk
4.
Peraturan
pemanfaatan bangunan
5.
Kesadaran
dan program pendidikan masyarakat
6.
Perubahan
perilaku
Perencanaan
Mitigasi Bencana
1. Pra
bencana
Tahap ini dilakukan dalam situasinya
sedang tidak terjadi bencana. Kegiatan yg dilakukan adalah menyusun rencana
penanggulangan bencana (disaster management plan).
2. Kesiapsiagaan
Bencana (Rencana Kontijensi)
Situasi dengan adanya ancaman bencana
perlu rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan
atas skenario menghadapi bencana tertentu. Perencanaan yang bisa dilakukan
adalah dengan melakukan simulasi menghadapi bencana.
3. Tanggap Darurat
Tahap ini dilakukan rencana operasi
yang merupakan operasional dari rencana kedaruratan yang telah disusun
sebelumnya.
4. Pemulihan
atau Rehabilitasi
Dalam tahap ini disusun rencana
pemulihan yang meliputi rencana rehabilitasu dilakukan pasca bencana.
Penyelenggaraan
Mitigasi Bencana
Acuan untuk menyelenggarakan mitigasi
bencana adalah Pemendagri No. 33 tahun 2006.
1.
Pemetaan
wilayah rawan bencana
2.
Pemantauan,
sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
3.
Penyebaran
informasi dengan membagikan poster ke pemerintah yang wilayahnya rawan bencana
agar masyarakat bisa mencegah bencana yg mungkin terjadi.
4.
Sosialisasi
dan Penyuluhan yang dapat dilakukan melalui pelatihan, pemberian buku tentang
pedoman pelaksanaan mitigasi bencana, pemasangan poster.
5.
Pendidikan
dan pelatihan baik formal maupun non formal.
6. Peringatan Dini yang harus didukung dengan cara berlatih mengelola bencana dan dibarengi dengan pelatihan evakuasi karena hal tersebut menjadikan masyarakat terbiasa dengan jenis peringatan dini.
Referensi :
— Adinyoso, W. 2018. Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar