Mitigasi Bencana

 


Mitigasi Bencana

Mitigasi bencana adalah salah satu tahapan dalam manajemen bencana. Dalam fase pra bencana terdapat kegiatan mitigasi bencana.

Pengertian Mitigasi Bencana

Mitigasi bencana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Dalam kata lain, mitigasi bencana adalah aktifitas atau usaha yang dilakukan untuk mengurangi korban ketika bencana terjadi baik korban jiwa maupun harta. Sebagai mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam dalam mitigasi bencana adalah sebagai pendamping masyarakat dalam menyadarkan masyarakat dan memberikan pendidikan terhadap pentingnya berantisipasi dalam menghadapi terjadinya bencana.

Tujuan Mitigasi Bencana

Tujuan dilakukannya mitigasi bencana adalah untuk mengurangi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi masyarakat. Selain itu, tujuan mitigasi bencana adalah sebagai landasan atau pedoman untuk perencanaan pembangunan. Tujuan lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak atau resiko sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman.

Jenis-Jenis Mitigasi Bencana

Mitigasi Struktural; yang melibatkan tindakan yang berupa pembangunan, rekayasa perubahan fisik, dan perbaikan untuk mengurangi resiko. Jenis mitigasi bencana ini bisa dengan cara sebagai berikut.

1.      Memperkokoh ketahanan kontruksi bangunan

2.      Peraturan kode bangunan

3.      Relokasi

4.      Modifikasi struktur bangunan

5.      Pembangunan tempat penampungan korban

-          Mitigasi Non-Struktural; penguranagn kemungkinan resiko melalui rekayasa terhadap perilaku manusia diantaranya perubahan perilaku terhadap alam. Hal yg bisa dilakukan adalah sebagai berikut.

1.      Penetapan peraturan

2.      Disinsentif terhadap kawasan yang beresiko tinggi

3.      Pengendalian kepadatan penduduk

4.      Peraturan pemanfaatan bangunan

5.      Kesadaran dan program pendidikan masyarakat

6.      Perubahan perilaku

Perencanaan Mitigasi Bencana

1.      Pra bencana

Tahap ini dilakukan dalam situasinya sedang tidak terjadi bencana. Kegiatan yg dilakukan adalah menyusun rencana penanggulangan bencana (disaster management plan).

2.      Kesiapsiagaan Bencana (Rencana Kontijensi)

Situasi dengan adanya ancaman bencana perlu rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu. Perencanaan yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan simulasi menghadapi bencana.

3.      Tanggap  Darurat

Tahap ini dilakukan rencana operasi yang merupakan operasional dari rencana kedaruratan yang telah disusun sebelumnya.

4.      Pemulihan atau Rehabilitasi

Dalam tahap ini disusun rencana pemulihan yang meliputi rencana rehabilitasu dilakukan pasca bencana.

 

 

Penyelenggaraan Mitigasi Bencana

Acuan untuk menyelenggarakan mitigasi bencana adalah Pemendagri No. 33 tahun 2006.

1.      Pemetaan wilayah rawan bencana

2.      Pemantauan, sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

3.      Penyebaran informasi dengan membagikan poster ke pemerintah yang wilayahnya rawan bencana agar masyarakat bisa mencegah bencana yg mungkin terjadi.

4.      Sosialisasi dan Penyuluhan yang dapat dilakukan melalui pelatihan, pemberian buku tentang pedoman pelaksanaan mitigasi bencana, pemasangan poster.

5.      Pendidikan dan pelatihan baik formal maupun non formal.

6.      Peringatan Dini yang harus didukung dengan cara berlatih mengelola bencana  dan dibarengi dengan pelatihan evakuasi karena hal tersebut menjadikan masyarakat terbiasa dengan jenis peringatan dini.


Referensi : 

— Adinyoso, W. 2018. Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESIAPSIAGAAN BENCANA

PENILAIAN RESIKO BENCANA

Jenis dan Karakteristik Ancaman Bencana