TANGGAP DARURAT BENCANA


Konsep Tanggap Darurat Bencana 

Menurut Perka BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang Komando Tanggap Darurat Bencana, tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana. Terdapat 3 fase pada saat atnggap darurat menurut Coppola (2007), yaitu sebagai berikut.
1. Sebelum Bencana Terjadi (Pre Hazard)
    Fase ini adalah belum terjadinya bencana, akan tetapi tanda-tanda bencana akan segera terjadi. tanggap  darurat dimulai ketika telah ditetapkan usaha tanggap darurat oleh pemerintah yang berwenang. Pada tindakan ini difokuskan pada penyebaran informasi agar masyarakat dapat menyelamatkan diri. 
2. Saat Bencana Berlangsung (The Emergency)
    Berlangsung saat pemerintah sudah menetapkan kondisi darurat bencana. Namun permasalah muncul     apabila kondisi darurat tidak segera dikenali. 
3. Bencana Telah Berhenti
    Kegiatan dalam fase ini adalah mencakup pencarian dan penyelamatan, bantuan pertama, dan        evakuasi yang dapat berlangsung selama berhari-hari. dalam pencarian dan penyelamatan melibatkan tiga  tindakan yang berbeda yaitu menemukan korban, menyelmatkan korban dari kondisi apapun, dan memberikan pengobatan untuk menstabilkan kondisi korban. Pertolongan pertama yang diberikan pada  korban dapat berupa kontrol jalan pernafsan, fungsi pernafasan dan jantung, pengawasan posisi korban   dan kontrol pendarahan. sedangkan yang dapat dilakukan dalam evakuasi adalah dengan mengantarkan pengungsi keluar dari bahaya ke tujuan yang aman dan ditentukan sesuai dengan jenis bencana. 

Prinsip-Prinsip Tanggap Darurat Bencana 
1. Hindari Bahaya atau Ancaman Lebih Lanjut
2. Jaminan Akses terhadap Bantuan yang Bersifat Imparsial
3. Melindungi Penduduk yang Terkena Bencana dan Kekerasan
4. Mendukung Pemenuhan Hak Asasi dan Akses terhadap Bantuan, Pemulihan dari Kekerasan

Perencanaan Tanggap Darurat Bencana 
Berdasarkan Perka BNPB No. 4 Tahun 2008, rencaan ayng dilakukan pada saat tanggap darurat bencana adalah rencana operasi yang termasuk rencana tanggap darurat. Rencana ini berisi proses perencanaan tindakan operasi dengan menyepakati tujuan operasi. Tahapan penyusunan rencana operasi adalah tindakan awal, persiapan tujuan dan sasaran, rapat rencana taktis, persiapan rapat rencana operasi, rapat rencana operasi, penetapan rencana operasi, rapat penjelasan rencana operasi, dan pelaksanaan dan pengakhiran. sedangkan rencana kegiatan yang dilakukan adalah rencana evakuasi, pertolongan pertama, psoko bencana, peralatan dan perlengkapan, serta pemenuhan kebutuhan dasar. 

Penyelenggaraan Tanggap Darurat Bencana 
Penyelenggaraan tanggap darurat mempunyai langkah yaitu sebagai berikut.
1. Pengkajian Cepat (Rapid Assesment), untuk menilai kondisi dan kebutuhan bencana
2. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat
3. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana 

Standar Bantuan Kemanusiaan (Sphere Project)
1. Standar Inti, terdapat 6 standar inti dalam sphere project yaitu respon kemanusiaan terpust pada masyarakat, koordinasi dan kerjasama, pengkajian, rancangan dan respon, kinerja transparansi dan pembelajaran, serta kinerja pekerja kemanusiaan
2. Standar Minimum, dalam upaya bantuan kemanusian yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidupp masayrakat yang terkena dampak bencana, yaitu (i) standar minimum pasokan air, sanitasi, dan promosi kebersihan (ii) standar minimum ketahanan pangan dan gizi (iii) standar minimum hunian, penampungan dan barang bantuan non pangan, serta (iv) standar minimum layanan kesehatan. 

Referensi : 

— Adinyoso, W. 2018. Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Jakarta: Bumi Aksara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESIAPSIAGAAN BENCANA

PENILAIAN RESIKO BENCANA

Jenis dan Karakteristik Ancaman Bencana